• Jelajahi

    Copyright © kinian
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    NamaLabel

    Peredaran Obat Terlarang Kian Meresahkan, Berkedok Toko Listrik/Lampu

    Kinian.id
    8/17/2025, Agustus 17, 2025 WIB Last Updated 2025-08-17T13:04:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Bekasi. – KINIAN.ID  |  Peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Bekasi semakin mengkhawatirkan

    . Generasi muda, khususnya pelajar dan anak jalanan, menjadi sasaran utama peredaran pil koplo dan obat-obatan berbahaya lainnya Di Jalan prapatan CD8 No 20 RT 002 RW 003 Bantar Gebang Kecamatan Bantar Gebang Kota (17/08/2025)


    Tim investigasi media berhasil mengungkap modus yang digunakan para pelaku. Menggunakan kedok toko listrik yang menjual Lampu 


     mereka menjajakan obat-obatan terlarang secara tersembunyi. Salah satu lokasi yang terpantau berada di Jalan prapatan CD8 No 20 RT 002 RW 003 Bantar Gebang Kecamatan Bantar Gebang Kota


    Dengan tampilan Toko penjaga toko leluasa melayani pembelian obat terlarang oleh para remaja, bahkan pelajar berseragam sekolah. Penjaga toko diduga telah lama menjalankan praktik ini tanpa tersentuh aparat penegak hukum, meskipun aktivitasnya telah menjadi keresahan warga sekitar.


    Informasi dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pihak berwajib terkesan melakukan pembiaran terhadap praktik ilegal tersebut. “Modus mereka sangat rapi. Obat dikemas dengan cara yang tampak aman dan legal. Sayangnya, belum ada tindakan nyata dari aparat,” ungkapnya kepada tim investigasi



    Ancaman Hukuman bagi Pelaku:


    Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana, antara lain:


    1. Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

    “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat atau makanan yang mengandung bahan yang membahayakan kesehatan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.”



    2. Pasal 204 KUHP

    “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan barang atau zat ke dalam peredaran yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun.”



    3. Pasal 132 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    “Setiap pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar atau kualitas yang telah ditetapkan, dapat dikenakan sanksi hukum


    Seruan untuk Tindakan Tegas


    Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) segera bertindak dan tidak menutup mata atas situasi ini. “Kami khawatir anak-anak kami jadi korban. Ini bukan sekadar bisnis haram, tapi sudah merusak masa depan generasi bangsa,” ujar seorang warga.


    Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap produk yang dibeli, terutama dari toko yang tidak jelas legalitasnya. Periksa label dan izin edar, serta segera laporkan jika ditemukan aktivitas mencurigakan.


    Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa sindikat peredaran obat terlarang semakin canggih dalam menyamarkan aktivitas mereka. Diperlukan kerjasama dari semua pihak – masyarakat, media, dan aparat – untuk menghentikan kejahatan ini sebelum merenggut lebih banyak korban.


     (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini