Bekasi - KINIAN.ID | 4 Agustus 2025 – Warga di kawasan Jl. Baru Jl. Tanggul Raya, RT.013/RW.006, Central Kaliabang, Bekasi Utara, dibuat resah dengan keberadaan sebuah toko yang diduga menjual obat keras tanpa izin resmi.
Toko tersebut dengan bebas memperjualbelikan obat-obatan yang seharusnya hanya bisa didapat dengan resep dokter. Ironisnya, toko ini beroperasi secara terbuka seolah-olah legal, tanpa pengawasan dari pihak berwenang.
"Setiap hari ramai anak-anak muda nongkrong di sekitar toko itu. Kami khawatir karena obat-obatan yang dijual bisa disalahgunakan," ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Praktik penjualan obat keras secara bebas ini dinilai sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda. Selain melanggar hukum, hal ini juga berpotensi merusak kesehatan masyarakat secara luas.
Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menindak tegas aktivitas ilegal tersebut dan menutup toko yang terbukti melanggar peraturan.
(Red)