Bekasi, 22 Juli 2025 — Sebuah praktik ilegal terungkap di wilayah Jatibening Lama, Pondok Gede, Bekasi, di mana sebuah konter pulsa yang berlokasi di Jl. Hj. Seman RT 01/RW 001 Kecamatan Pondok Gede diduga menjalankan kegiatan penjualan obat-obatan golongan G tanpa izin resmi dari Dinas Kesehatan.
Penjualan obat-obatan terbatas tersebut dilakukan secara terselubung, dengan menyamarkan toko sebagai konter pulsa. Obat-obatan golongan G merupakan jenis yang hanya boleh dibeli dengan resep dokter karena potensi penyalahgunaannya yang tinggi.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ini untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan obat serta menjaga ketertiban dalam distribusi farmasi.
(Red)