masukkan script iklan disini
Karawang – Kinian.id | di telusuri investigasi media 26/01/2026 Peredaran dan penjualan obat golongan G secara bebas di sejumlah wilayah Karawang Wanakerta kecamatan teluk jambe semakin marak dan menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
Obat-obatan yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter tersebut dilaporkan mudah didapatkan di toko obat berbentuk konter hingga kios kecil.
Obat golongan G diketahui merupakan obat keras yang memiliki tanda khusus berupa huruf “G” dalam lingkaran merah.
Penggunaannya wajib di bawah pengawasan tenaga medis karena berpotensi menimbulkan efek samping serius apabila dikonsumsi tidak sesuai aturan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, beberapa konter obat diduga menjual obat golongan G tanpa meminta resep dokter. Kondisi ini dinilai sangat berisiko, terutama bagi kalangan remaja dan masyarakat awam yang kurang memahami dampak penggunaan obat keras secara sembarangan.
Sejumlah warga Karawang mengaku resah dengan mudahnya memperoleh obat tersebut. “Sekarang beli obat keras seperti obat sakit tertentu sangat gampang, tidak ditanya resep. Ini jelas berbahaya,” ujar salah seorang warga.
Praktisi kesehatan menegaskan bahwa penjualan obat golongan G tanpa izin dan resep merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Selain membahayakan kesehatan, peredaran bebas obat keras juga dapat memicu penyalahgunaan dan ketergantungan.
Masyarakat pun mendesak Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan penindakan tegas terhadap oknum penjual yang melanggar aturan. Sosialisasi tentang bahaya penggunaan obat golongan G tanpa pengawasan medis juga dinilai perlu ditingkatkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait di Kabupaten Karawang diharapkan segera mengambil langkah konkret guna menertibkan peredaran obat golongan G demi melindungi kesehatan masyarakat.
(Redaksi)



