• Jelajahi

    Copyright © kinian
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    NamaLabel

    Dua Kali Somasi Diabaikan,Korban Tahuri Resmi Laporkan Dugaan Penipuan Penempatan PMI ke Mabes Polri Didampingi LSM Harimau

    Kinian.id
    1/19/2026, Januari 19, 2026 WIB Last Updated 2026-01-19T06:34:15Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Jakarta - Kinian.id  |  Lembaga Swadaya Masyarakat Harapan Rakyat Indonesia Maju (LSM HARIMAU) Dewan Pimpinan Wilayah DKI Jakarta menyampaikan perkembangan lanjutan atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan dana, serta pemalsuan dokumen dalam proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri dengan tujuan negara Serbia.


    Kasus ini merupakan laporan resmi dari korban atas nama Tahuri, yang secara langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) dengan pendampingan hukum dari LSM Harimau. Dugaan perbuatan tersebut melibatkan seorang individu berinisial I.H., yang mengaku sebagai pimpinan atau penanggung jawab perusahaan penempatan tenaga kerja luar negeri berinisial PT M.M.I.


    LSM Harimau menegaskan bahwa sebelum laporan pidana dibuat, pihaknya telah mengedepankan upaya persuasif dan penyelesaian secara damai. Dalam rangka tersebut, LSM Harimau telah melayangkan somasi sebanyak dua (2) kali kepada terduga pelaku berinisial I.H. yang dikaitkan dengan PT M.M.I., agar memberikan klarifikasi resmi serta mengembalikan dana korban.


    Namun hingga tenggat waktu yang ditentukan, kedua somasi tersebut tidak mendapat tanggapan, dan terduga pelaku dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan maupun memulihkan kerugian korban Tahuri.


    Atas dasar tidak adanya itikad baik tersebut, serta demi kepastian hukum, pada tanggal 14 Januari 2026 korban Tahuri secara resmi telah membuat laporan ke Mabes Polri, dengan didampingi oleh LSM Harimau, serta menyerahkan berbagai alat bukti yang relevan, termasuk kronologi kejadian, bukti komunikasi, bukti transfer dana, dan dokumen pendukung lainnya.


    LSM Harimau menilai perbuatan yang diduga dilakukan oleh I.H. melalui atau mengatasnamakan PT M.M.I. patut diduga memenuhi unsur tindak pidana, termasuk penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen, serta berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.


    Melalui rilis kedua ini, LSM Harimau menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi korban Tahuri dan mengawal proses hukum hingga tuntas, serta mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran penempatan kerja ke luar negeri yang tidak jelas legalitas dan mekanismenya.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini