JAKARTA — Kinian.id | Kabar baik bagi masyarakat DKI Jakarta, khususnya para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan melalui program pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2026.
Program tersebut dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak yang mengurus administrasi kendaraannya di Samsat Kebon Nanas. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan.
Melalui program tersebut, wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok pajak, sementara sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran dihapuskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dan memastikan administrasi kendaraannya tetap tertib.
Program keringanan pajak ini juga menjadi bagian dari upaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.
(Red)




