YOGYAKARTA – Kinian.id | Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik dan penelantaran anak yang terjadi di sebuah lembaga penitipan anak atau daycare di wilayah Yogyakarta.
Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang dilakukan tim penyidik, terungkap bahwa jumlah anak yang menjadi korban mencapai 53 orang. Total anak yang pernah dititipkan di lembaga tersebut sebanyak 103 anak, namun 53 anak di antaranya terkonfirmasi mengalami perlakuan yang tidak manusiawi.
Ke-13 tersangka tersebut terdiri dari:
1. 1 orang Ketua Yayasan
2. 1 orang Kepala Sekolah/Pengelola
3. 11 orang Pengasuh/Pendidik
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak dan penelantaran anak yang mengancam hukuman penjara berat.
Berdasarkan keterangan saksi dan bukti rekaman yang ditemukan, para tersangka diduga melakukan tindakan keji berupa:
- Mengikat tubuh anak-anak korban menggunakan kain atau tali.
- Membiarkan anak yang sedang sakit, muntah, atau dalam kondisi lemah.
- Memberikan perlakuan kasar yang mengakibatkan trauma fisik maupun psikis.
- Menelantarkan kebutuhan dasar anak selama dalam pengasuhan.
Kepala Kepolisian Daerah DIY menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan terus hingga tuntas. Saat ini penyidik masih mendalami motif dan kronologi kejadian, serta memastikan tidak ada korban lain yang terlewat. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan dinas sosial dan ahli psikologi untuk memulihkan kondisi fisik dan mental para korban.
"Kami memastikan akan menindak tegas semua pihak yang terbukti bersalah. Perlindungan terhadap anak adalah prioritas utama kami," tegas pihak berwenang.
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat dan memicu sorotan tajam terkait pengawasan lembaga pendidikan dan penitipan anak di wilayah Yogyakarta.
(Red)



