• Jelajahi

    Copyright © kinian
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    NamaLabel

    Toko Obat di Jatiwarna Diduga Jual Obat Golongan G Tanpa Izin, Warga Resah

    Kinian.id
    10/05/2025, Oktober 05, 2025 WIB Last Updated 2025-10-05T05:59:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Bekasi – Kinian.id  |  Warga Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, dibuat resah dengan keberadaan sebuah toko obat di Jl. Raya Hankam RT.005/RW.011, Jatiwarna, yang diduga memperjualbelikan obat golongan G tanpa izin resmi secara bebas.


    Dari pantauan di lapangan, toko tersebut menjual sejumlah obat keras seperti Tramadol dan Heximer tanpa resep dokter. Penjualan bebas obat golongan G ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 919/Menkes/Per/X/1993 mengenai penggolongan dan pengawasan obat.


    Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama.


    Sering terlihat anak muda keluar masuk toko itu malam hari. Kami khawatir terjadi penyalahgunaan obat di lingkungan ini,” ujarnya, Sabtu (4/10/2025).



    Pihak Satpol PP Kecamatan Pondok Melati dan Polsek Pondok Melati diharapkan segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal tersebut agar tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.


    Penjualan bebas obat keras golongan G menjadi perhatian serius pemerintah, karena berpotensi menimbulkan ketergantungan dan gangguan kesehatan berat apabila disalahgunakan. Masyarakat pun diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat jenis ini tanpa resep dari tenaga medis berwenang.


    (Redaksi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini