• Jelajahi

    Copyright © kinian
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    NamaLabel

    Dua Residivis Curanmor Kembali Beraksi Diringkus Polsek Tambora

    Kinian.id
    10/27/2025, Oktober 27, 2025 WIB Last Updated 2025-10-27T05:46:26Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Jakarta - Kinian.id  |  Tak Kapok Masuk Penjara, Dua Pelaku Curanmor Tambora Ditangkap Lagi Polsek Tambora Amankan Dua Pencuri Motor Modus Kurir, Sudah Lima Kali Beraksi


    Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di Jalan Krendang Selatan, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Senin (20/10/2025) sekira pukul 16.30 WIB.


    Dari rekaman cctv yang beredar, Kedua pelaku berinisial A dan R, menggunakan modus berpura-pura sebagai kurir pesan antar makanan dengan mengenakan jaket Shopee Food untuk mengelabui warga agar tidak curiga saat melakukan aksinya.


    Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara, menjelaskan, Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa yang baru saja keluar dari penjara beberapa bulan lalu. 


    Mereka mengaku telah lima kali beraksi di wilayah Tambora dan sekitarnya.


    bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan di dua lokasi berbeda.


    “Pelaku A kami amankan di wilayah Kali Anyar, Tambora, sedangkan pelaku R ditangkap di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Berdasarkan analisa CCTV dan informasi dari warga, tim segera melakukan pengejaran hingga keduanya berhasil kami tangkap,” ujar AKP Sudrajat, Senin, 27/10/2025 


    Ia menambahkan, modus mengenakan jaket ojek online menjadi cara pelaku untuk menghindari kecurigaan warga. 


    " Pelaku mengambil kendaraan sepeda motor dengan cara mendorong kemudian menyambungkan kabel agar kendaraan tersebut bisa menyala lalu dibawa kabur oleh pelaku," terangnya 


    Sudrajat mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan gunakan kunci ganda pengaman 


    “Kami imbau masyarakat agar selalu waspada dan melengkapi kendaraannya dengan kunci ganda atau pengaman tambahan untuk mencegah aksi curanmor,” tutupnya.


    Kini kedua pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenakan pasal 362 Kuhpidana 


    ( Redaksi )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini