Bekasi – Kinian.id | Publik kembali dibuat resah dengan beroperasinya lagi sebuah toko minuman keras di jl.raya jatimakmur, kelurahan Jatimakmur, kecamatan Pondok Gede Bekasi tanggal 28/9/2025. Padahal, toko tersebut belum lama ini digerebek aparat gabungan dan dinyatakan ditutup karena tidak memiliki izin resmi.
Ironisnya, meski telah disorot publik, toko miras tersebut kini kembali beraktivitas secara terang-terangan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin toko yang sudah ditindak bisa kembali buka tanpa hambatan?
Pihak media telah berulang kali mencoba menghubungi aparat terkait untuk meminta klarifikasi. Namun, alih-alih mendapat jawaban, justru tidak ada satu pun pihak yang merespons. Bahkan, beberapa upaya komunikasi terkesan sengaja diabaikan hingga diblokir.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dari aparat. Masyarakat sekitar pun mulai mempertanyakan keseriusan penegakan aturan, sebab keberadaan toko miras ilegal dinilai dapat memicu keresahan, keributan, hingga tindak kriminal.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak berwenang masih bungkam. Publik menanti jawaban: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru ada pihak yang bermain di balik beroperasinya kembali toko miras tersebut.
(Redaksi)

.jpg)

