Bekasi – KINIAN.ID | Praktik penjualan obat-obatan keras terlarang kembali terungkap di wilayah Bekasi. Kali ini, sebuah toko konter pulsa yang berlokasi di Jl. Kemang Sari 1 RT 001/RW 006, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, diduga menjadi kedok untuk memperjualbelikan obat-obatan keras tanpa izin resmi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas ilegal tersebut meresahkan warga sekitar karena transaksi dilakukan secara bebas tanpa adanya pengawasan dari pihak berwenang. Sejumlah warga mengaku khawatir dampak buruk dari peredaran obat-obatan keras itu, terutama bagi para remaja yang rentan terjerumus penyalahgunaan.
“Ini harus segera ditindak. Jangan sampai generasi muda kita rusak gara-gara obat-obatan seperti ini,” ungkap salah satu warga setempat.
Praktik berkedok toko konter pulsa ini diduga sudah berjalan cukup lama. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas dari aparat terkait maupun instansi berwenang seperti BPOM dan Dinas Kesehatan.
Warga berharap aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penggerebekan serta menutup aktivitas ilegal tersebut agar tidak semakin meluas.
(Redaksi)