Jakarta Timur – KINIAN.ID | Penjualan rokok ilegal atau tanpa pita cukai kembali meresahkan warga, kali ini terjadi di lingkungan RT 010 RW 004, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama dan kini mulai menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Menurut keterangan beberapa warga, rokok tanpa pita cukai tersebut dijual secara bebas di warung-warung kecil dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi. Tidak hanya merugikan negara karena menghindari pajak dan bea cukai, peredaran rokok ilegal ini juga dikhawatirkan membahayakan kesehatan karena tidak melalui proses pengawasan yang ketat.
"Rokoknya dijual murah, tapi tidak ada pita cukainya. Kami khawatir karena tidak tahu isi dan kualitasnya bagaimana," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Ketua RT setempat mengaku telah menerima beberapa laporan dari warganya terkait hal ini. Pihaknya berencana berkoordinasi dengan aparat kelurahan dan kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Kami akan segera menindaklanjuti laporan ini. Jika memang terbukti ada pelanggaran, tentu kami akan mendorong aparat terkait untuk melakukan penertiban,” ungkap Ketua RT 010.
Pihak Kelurahan Kramat Jati hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi, namun isu ini diperkirakan akan menjadi perhatian khusus dalam waktu dekat. Sementara itu, warga berharap agar aparat penegak hukum dan Bea Cukai dapat segera turun tangan agar peredaran rokok ilegal tidak semakin meluas dan membahayakan masyarakat.
(Red)