• Jelajahi

    Copyright © kinian
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    NamaLabel

    Modus baru penjual obat-obatan keras perusak generasi bangsa berkedok toko baju/distro

    Kinian.id
    7/31/2025, Juli 31, 2025 WIB Last Updated 2025-07-31T06:18:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    BEKASI - KINIAN.ID  |  Peredaran Obat – obat Terlarang kian Merajalela, Merusak Generasi Muda Indonesia, terutama kalangan Pelajar Dan Anak di bawah umur Lainnya, Terpantau Aktivitas yang terbilang sangat meresahkan Masyarakat,


    Tim investigasi awak media , berhasil Mengambil Gambar bermodus Toko Baju/Apotik tidak berizin yang diduga menjual Obat obatan terlarang Tersebut , Dan berhasil mengungkap jaringan sindikat yang menggunakan modus bermacam macam dan siap edar untuk menyelundupkan pil koplo ke Jl.Raya Bantar gebang setu Kec. Mustika jaya Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat,Kamis (31/07/2025)


    Dengan bermodus Toko Baju/Apotik Siluman Diduga menjadi sarang peredaran Obat-obatan terlarang ini, dengan toko tutup pintu setengah ini kian leluasa penjaganya menjual Obat-obatan Terlarang kepada para pemuda hingga kalangan pelajar yang masih duduk dibangkuh Sekolah,


    Diketahui penjaga toko Baju siluman berinsial D ** d ini diduga sudah cukup lama aktivitas tampa adanya tersentuh oleh pihak penegak Hukum setempat kian meresahkan Warga setempat yang takut anak – anaknya jadi korban para pedagang Bisnis Haram tersebut,


    Pengungkapan kasus ini terjadi setelah pihak Media ini menerima informasi dari warga dan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan jual beli Obat-obatan di Jl.Raya Bantar gebang No.25, RT 09 RW 03 kelurahan Cimuning,Kec.Mustika jaya Kota Bekasi, Jawa Barat


    Menurut Informasi dari Warga yang enggan disebutkan namanya menerangkan Kepada Tim Investigasi awak Media ini, Kenapa Pihak Berwajib tidak pernah adanya tindakan, Justru melakukan Pembiaran, sindikat ini masih dengan leluasa menjual mengedarkan pil koplo dengan kemasan yang tampanya aman. Modus ini terbukti berhasil mengelabui petugas keamanan.


    Tim Investigasi Awak Media saat melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pil koplo. “Kami sangat prihatin dengan penemuan ini karena selain membahayakan kesehatan, tindakan ini juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.


    Warga berharap melalui Awak media ini, agar Pihak APH Setempat jangan Menutup Mata, Warga Tak Mau anaknya Akan jadi Korban,ini adalah perusak Generasi Muda Anak Bangsa”Ujarnya


    Perlu Diketahui Tindak Pidana yang Dikenakan :


    Berdasarkan hasil penyelidikan dapat dijerat dengan pasal-pasal yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:


    1. Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan


    “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat atau makanan yang mengandung bahan yang membahayakan kesehatan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.”


    2. Pasal 204 KUHP

    “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memasukkan barang atau zat ke dalam peredaran yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.”


    3. Pasal 132 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    “Setiap pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan barang atau jasa yang tidak memenuhi standar atau kualitas yang telah ditetapkan, dapat dikenakan sanksi hukum.”


    Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap produk-produk yang beredar di pasar, terutama yang tidak terdaftar atau tidak jelas asal-usulnya.


    Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa label dan keaslian produk yang dibeli, serta segera melapor jika menemukan kegiatan mencurigakan.


    Kami harap agar polisi mendalami kasus ini dan terus melakukan penindakan terhadap peredaran barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini