• Jelajahi

    Copyright © kinian
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    NamaLabel

    Toko Obat Keras Di Perjual Bebaskan Tanpa ada surat legalitas Dari Dinkes. Dan BPPOM,Toko Tersebut Berkedok Konter pulsa Semakin Meresahkan Dan merajalela

    Kinian.id
    2/16/2025, Februari 16, 2025 WIB Last Updated 2025-02-16T02:48:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Bekasi -kinian.id | team awak media memastikan bahwa benar ada nya toko obat keras golongan 'G' di perjual belikan  di jl.Pangorango RT 06/TE,04 Kelurahan Jatibening Baru  kecamatan pondok gede Toko Obat keras itu bebas secara terang terangan menjual tanpa resep dokter dan toko obat Tersebut seperti kebal hukum dan tak pernah tersentuh APH( Aparat Penegak Hukum)  (15/02/2025)






    Team awak media menelusuri tentang peredaran toko obat keras yang ada di di daerah Jatibening bening kelurahan Jatibening kecamatan pondok gede.



    Toko obat tersebut menjual berbagai obat-0batan seperti :



    tramadol,exsimer,dan treehex Dan obat penenang aprazolam,  merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf ini sangat merusak generasi bangsa dan menimbulkan menjadi gampang tersinggung  dan bisa menjadi aksi Begal atau tawuran dikalangan remaja.



    Team awak media akan terus menelusuri tentang peredaran toko obat tersebut sampai tuntas



    Aparat penegak hukum (APH) harus cepat menindak lanjuti toko obat keras tersebut,  untuk menciptakan kondisi aman di daerah tersebut.



    Karena diduga memicu tawuran di condet dan sekitarnya.



    Sehingga harapan dari warga sekitar ,agar di kemudian hari tidak ada lagi aksi tawuran antar remaja yang merugikan diri sendiri dan orang lain. 



    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini