Bekasi -kinian.id | team awak media memastikan bahwa benar ada nya toko obat keras golongan 'G' di perjual belikan di jl.Pangorango RT 06/TE,04 Kelurahan Jatibening Baru kecamatan pondok gede Toko Obat keras itu bebas secara terang terangan menjual tanpa resep dokter dan toko obat Tersebut seperti kebal hukum dan tak pernah tersentuh APH( Aparat Penegak Hukum) (15/02/2025)
Team awak media menelusuri tentang peredaran toko obat keras yang ada di di daerah Jatibening bening kelurahan Jatibening kecamatan pondok gede.
Toko obat tersebut menjual berbagai obat-0batan seperti :
tramadol,exsimer,dan treehex Dan obat penenang aprazolam, merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf ini sangat merusak generasi bangsa dan menimbulkan menjadi gampang tersinggung dan bisa menjadi aksi Begal atau tawuran dikalangan remaja.
Team awak media akan terus menelusuri tentang peredaran toko obat tersebut sampai tuntas
Aparat penegak hukum (APH) harus cepat menindak lanjuti toko obat keras tersebut, untuk menciptakan kondisi aman di daerah tersebut.
Karena diduga memicu tawuran di condet dan sekitarnya.
Sehingga harapan dari warga sekitar ,agar di kemudian hari tidak ada lagi aksi tawuran antar remaja yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
(Red)