Kota Bekasi - Kinian.id | Bekasi tanggal 12/ 2 tahun 2025 team awak Media heran menemukan toko yang menjual obat obatan terlarang di samping kelurahan Jakasampurna, Modus penjual obat berbetuk seperti warung, untuk mengelabui warga, yakni dengan berkedok toko kosmetik atau konter pulsa supaya warga setempat tidak ada yang tau, toko obat tersebut tidak mempunyai legalitas surat izin edar.
Seperti,mersi,camlet,reklona dan lain lain"obat keras itu merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf. Sehingga dapat memberikan efek halusinasi,lupa ingatan pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada sistim saraf.
salah satu nya toko obat menjual bebas tanpa ada surat dari dinas kesehatan team awak media pun menelusuri keberadaan toko obat tersebut di jalan kampung dua kelurahan Jakasampurna kecamatan Bekasi Barat.
Ternyata memang benar ada nya toko obat keras itu team awak media pun terus menelusuri toko obat terlarang itu,di perjual bebaskan begitu saja,team mencoba menanyakan tentang obat keras tersebut akhir nya team mencoba membeli salah satu obat keras tersebut supaya benar ada nya toko obat keras itu di perjual beli bebaskan.
Aparat penegak hukum atau dari tiga pilar kelurahan Jakasampurna harus cepat melakukan tindakan, mengingat untuk menciptakan Bekasi Kota bebas dari peredaran obat keras tersebut. “Selain itu menyalahi aturan dinas kesehatan.Dan sebelumnya sudah banyak kami team awak media kinian.id melaporkan ada nya para penjual obat keras di wilayah kota Bekasi,ujar nya pemimpin redaksi Moch fatwa febiyanto.
(Red)