SUMEDANG — Kinian.id | Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang menunjukkan pendekatan humanis dalam proses penyidikan dengan melakukan langkah jemput bola terhadap sejumlah saksi yang mengalami kendala biaya transportasi untuk datang memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Sumedang.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik memastikan proses penyidikan tetap berjalan optimal, sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat yang hendak memberikan keterangan dalam suatu perkara.
Pendekatan ini dinilai mencerminkan komitmen pelayanan Polri yang mengedepankan aspek humanis, khususnya terhadap masyarakat yang menghadapi keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan transportasi selama proses hukum berlangsung.
Dalam perkara yang tengah ditangani tersebut, terdapat laporan terhadap dua orang berinisial EN dan DS. Berdasarkan informasi yang disampaikan pelapor, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan hubungan di luar perkawinan dan dugaan perkawinan poliandri.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan belum dapat dinyatakan terbukti secara hukum. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap fakta dan konstruksi perkara secara menyeluruh.
Pelapor berinisial MH, yang juga berprofesi sebagai insan pers, menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang dilakukan jajaran PPA Satreskrim Polres Sumedang.
«“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat dan humanis dari Pak Kanit PPA Iptu Ilyas beserta pembantu penyidik Bripka Fitra. Mereka melakukan jemput bola terhadap saksi yang memang terkendala biaya transportasi untuk datang ke Polres. Ini merupakan bentuk nyata pelayanan Polri yang presisi,” ujar MH saat dikonfirmasi, Minggu (27/7/2026).»
MH berharap pendekatan humanis tersebut dapat menjadi contoh bagi jajaran Unit PPA di wilayah lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi para pencari keadilan yang memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan transportasi selama proses pemeriksaan.
Menurutnya, kemudahan akses terhadap proses hukum merupakan bagian penting dalam memberikan rasa aman dan kepastian pelayanan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik PPA Satreskrim Polres Sumedang masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Sejumlah saksi kunci masih diperiksa, sementara alat bukti lainnya terus dikumpulkan guna melengkapi proses penyidikan.
Wartawan: Meri Heriyanto



