• Jelajahi

    Copyright © kinian
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    NamaLabel

    Perselisihan di Jatiasih jl.parpostel Oknum Ormas Intimidasi Wartawan di tempat esek - esek Berkedok Panti Pijat (THM)

    Kinian.id
    Maret 15, 2026, Maret 15, 2026 WIB Last Updated 2026-03-15T04:32:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     


     BEKASI -KINIAN.ID |  Ketegangan terjadi di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, setelah munculnya perselisihan antara anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan sejumlah wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik 15/3/2026.


    Insiden ini terjadi di depan Reflexi Edelweis 29 Cabang 2, sebuah tempat hiburan malam yang diduga beroperasi dengan modus panti pijat dan spa/Reflexi 


    Peristiwa bermula saat awak media mencoba melakukan konfirmasi terkait izin operasional dan aktivitas (THM) di lokasi yang beralamat di Jl. Parpostel, RT.001/RW.008, Jatiasih, Kota Bekasi. 


    Namun, upaya peliputan tersebut dihadang oleh sejumlah oknum ormas yang berjaga di lokasi, yang kemudian berujung pada tindakan intimidasi dan cekcok mulut.


    Berdasarkan keterangan di lapangan, keberadaan tempat hiburan tersebut telah lama menjadi sorotan warga sekitar.


     Selain dugaan penyalahgunaan izin, muncul dugaan kuat adanya praktik esek - esek di wilayah tersebut di duga juga ada nya bekingan dari oknum aparat penegak hukum (APH) Polsek pondok gede (AS) dan oknum Satpol PP inisial (T),


    Yg dikenakan sanksi dengan pasal UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 mengenai sanksi bagi siapa saja yang menghambat tugas jurnalistik sehingga tempat tersebut seolah kebal hukum meski dikeluhkan masyarakat.


    "Tugas jurnalistik dilindungi oleh undang-undang. Adanya penghalangan, apalagi intimidasi oleh oknum ormas yang diduga membela tempat hiburan ilegal, merupakan bentuk pembungkaman terhadap pers," ujar salah satu rekan media di lokasi.


    Masyarakat berharap tempat tersebut segera di tindak secepat mungkin, mendesak Pemerintah Kota Bekasi dan Polres Metro Bekasi Kota untuk segera bertindak tegas. 


     Hal ini berkaitan dengan penegakan regulasi daerah serta pembersihan oknum-oknum aparat yang diduga terlibat dalam aktivitas yang meresahkan ketertiban umum.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Edelweis 29 Cabang 2 maupun pihak berwenang terkait belum memberikan pernyataan resmi mengenai keterlibatan oknum dalam perselisihan tersebut.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    PEMERINTAH

    +