Bekasi Kota - KINIAN.ID | Maraknya peredaran obat keras tanpa izin kembali meresahkan masyarakat. Kali ini, warga menemukan sebuah toko yang diduga menjual obat keras tanpa memiliki surat izin edar resmi di wilayah Jalan Pangkalan 6 di dekat tempat pembuangan sampah (TPS) RT004/RW003, Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Bekasi Kota, pada Minggu (15/3/2026).
Menurut keterangan warga sekitar beserta team investigasi Media kinian.id, aktivitas penjualan obat keras tersebut memang benar sudah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Warga menilai peredaran obat-obatan terlarang tersebut dapat merusak generasi muda serta memicu berbagai permasalahan sosial di lingkungan sekitar.
“Keberadaan toko obat keras ini sangat meresahkan. Kami khawatir anak-anak muda menjadi korban karena mudah mendapatkan obat-obatan tersebut,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan terhadap toko yang diduga menjual obat keras tanpa izin tersebut.
Sementara itu, PT Media Kianian Semesta menyatakan akan terus menelusuri dan memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas, guna memastikan peredaran obat keras ilegal dapat dihentikan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Warga juga berharap adanya pengawasan lebih ketat dari instansi terkait agar praktik penjualan obat keras tanpa izin tidak terus terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi.
(Red)



