Jakarta - KINIAN.ID | Warga Resah dengan marak nya praktik perdagangan obat keras tanpa izin dari BPOM dan Mentri kesehatan, menurut keterangan warga setempat sudah lama mereka berjualan perdagangan obat-obatan terlarang diduga terjadi di kawasan Pasar Kramat Jati, tepatnya di Jalan Raya Bogor KM 17, RT09/RW07, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penjualan obat keras tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar.
Obat-obatan yang diperjualbelikan diduga termasuk jenis obat keras yang seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter.
Sejumlah warga mengaku khawatir dengan dampak peredaran obat terlarang tersebut, terutama terhadap kalangan remaja. Mereka berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan penertiban dan pemeriksaan guna memastikan legalitas serta izin operasional pihak yang terlibat.
“Kalau memang benar ada praktik jual beli obat keras tanpa izin, kami minta segera ditindak. Jangan sampai merusak generasi muda,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi kesehatan setempat terkait dugaan praktik tersebut. Warga berharap adanya pengawasan lebih ketat di area pasar untuk mencegah peredaran obat-obatan yang tidak sesuai aturan, Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat peredaran obat keras tanpa pengawasan dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Red)



