Jakarta, Kinian.id | 7 Oktober 2025 — Pertemuan antara LSM Harimau DPW DKI Jakarta, keluarga pasien Tn. Mastur, dan manajemen Rumah Sakit Tria Dipa Pancoran berlangsung kondusif dan menghasilkan penyelesaian yang positif. Dalam pertemuan tersebut, pihak RS Tria Dipa menunjukkan sikap terbuka, profesional, dan responsif terhadap masukan yang disampaikan oleh LSM Harimau dan keluarga pasien.
Kasus ini bermula dari pembebanan biaya pelayanan gawat darurat terhadap pasien BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang sebelumnya sempat menimbulkan keberatan dari keluarga dan LSM Harimau. Namun, melalui dialog terbuka dan penuh tanggung jawab, pihak RS Tria Dipa menyampaikan klarifikasi resmi serta mengembalikan seluruh biaya pelayanan gawat darurat yang telah dibayarkan keluarga pasien, sebesar Rp 3,411.000-, pada hari itu juga.
Direktur RS Tria Dipa, dr. Magdalena, MM, MH, menegaskan bahwa langkah pengembalian biaya tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan komitmen rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang humanis dan sesuai ketentuan.
> “Kami ingin memastikan bahwa setiap pasien, terutama peserta BPJS, mendapatkan haknya tanpa kendala. Pengembalian biaya ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua LSM Harimau DKI Jakarta, Neville Matulessy, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas sikap cepat dan terbuka pihak rumah sakit.
> “Kami sangat menghargai langkah RS Tria Dipa yang menyelesaikan permasalahan secara langsung dan bertanggung jawab. Ini contoh nyata sinergi antara masyarakat dan lembaga pelayanan publik yang berorientasi pada keadilan sosial,” ungkap Neville.
Selain pengembalian biaya, pertemuan tersebut juga menghasilkan kesepakatan tindak lanjut untuk:
1. Evaluasi prosedur pelayanan gawat darurat agar pasien BPJS tidak lagi dibebani biaya pribadi.
2. Peningkatan koordinasi internal dan pelatihan staf medis terkait penanganan pasien PBI.
3. Transparansi dan komunikasi aktif antara pihak rumah sakit, keluarga pasien, dan BPJS Kesehatan.
Pertemuan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pertemuan (BAP) antara kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pelayanan kesehatan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat kecil.
(Redaksi)



