Bekasi Kota - Kinian.id | Wakasat Binmas Polres Metro Bekasi Kota AKP Puji Astuti menyampaikan upaya- upaya sosialisasi dan penyuluhan Narkoba dengan peredaran obat - obat golongan G yang sudah dan berjalan sampai saat ini oleh Satbinmas dan Bhabinkamtibmas.
"Kami Fungsi Binmas dengan melibatkan peran serta Bhabinkamtibmas diwilayah dalam rangka pemelihara kamtibmas diwilayah masing - masing salah satunya kenakalan remaja disitu ada penyalahgunaan narkoba, bullying dan tawuran, dsb adalah akibat dampak dari salah satunya penyalahgunaan narkoba tadi," kata AKP Puji Astuti.
Kemudian, upaya kami lakukan tidak henti - hentinya melakukan kegiatan penyuluhan disekolah - sekolah, kepada warga, dikomunitas - komunitas yang ada di Kota Bekasi. Ini tentunya mereka bukan hanya dari dikalangan muda tetapi juga dari orang tua dan maupun guru karena pertimbangan kami guru dan orang tua sangat besar pengaruhnya dalam mengendalikan pergaulan anak diluar sekolah.
"Untuk diketahui jumlah di Kota Bekasi jumlah SD sampai Perguruan tinggi ada 1226 sekolah yang dibagi 56 Kelurahan dengan jumlah Bhabinkamtibmas ada 57 minimal ada target kegiatan 2 kali seminggu melaksanakan kegiatan penyuluhan disekolah dan masyarakat hal ini juga adanya kegiatan adanya kegiatan pemilukada," kata AKP Puji Astuti.
"Polres Metro Bekasi Kota ada 4 unit yang turun melakukan penyuluhan dengan diusahakan 2 kali dalam seminggu disekolah dan saran dari kami bisa dalam sebulan itu melakukanpenyuluhan minimal 488 kali disekoah - sekolah atau mendekati separuh dari jumlah sekolah di Kota Bekasi," tambahnya.
"Harapan kami upaya yang kami lakukan mamfaatnya dapat mengurangi kejadian kejadian dari kenakalan pelajar tadi dan sampai saat ini terus kami lakukan," pungkasnya.
Kasat resnarkoba yang diwakili Wakasat Kompol Suwolo Seto menyampaikan dalam menindak Lanjuti adanya laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat - obat daftar G di Kota Bekasi sudah maksimal serta berhasil mengamankan para tersangka dan melakukan proses hukum yang berlaku.
"Terkait dengan tindakan adanya peredaran obat - obat daftar G tidak ada izin edarnya, Wakasat sampaikan Polisi bisa bekerja berdasarkan adanya pengaduan masyarakat untuk melakukan pengamanan dan penyelidikan yang berdasarkan hukum karena tugas utama dan fungsi Satresnarkoba adalah terkait Narkoba,"kata Wakasat AKP Suwolo Seto.
Wakasat meminta kepada masyarakat apabila mengetahui dan menemukan ada toko obat obat daftar G tidak memenuhi syarat edar atau dekat dengan wilayahnya untuk efektif resistensi penanganannya segera mengadu melaporkan ke Polsek wilayah masing - masing.
"Untuk efektivitas penangkapan dan penanganan dengan cepat karena di Polres, Satresnarkoba tugas utamanya penanganan narkoba karena Obat Golongan daftar G masih daftar G yang masih resmi dijual sebagai obat - obatan yang harusnya dijual apotik apotik atau diklinik klinik yang ada izin resminya penjual obat daftar G hanya salah gunakan dijual diwarung - warung dan diterimanya penjualannya tanpa resep dokter," pungkasnya.
(Red)